TRANSAKSI LEASING BAWAH TANGAN
(Analisa Informasi Praktik Jaminan di Desa Sembung Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung)
Apabila dilihat secara substansial,kegiatan transaksi leasing memiliki kesamaan dengan sewa menyewa dalam islam. di sisi lain, karena dalam pelaksanaan transaksi leasing yang merupakan suatu transaksi dengan melibatkan sejumlah besar modal dimana tidak menutup kemungkinan terjadi wanprestasi (ingkar janji) oleh para pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut, maka dibutuhkan ketentuan-ketentuan hukum yang secara pasti mengaturnya sehingga dapat terhindar dari terjadinya ingkar janji tersebut. Disamping itu, dalam transaksi leasing juga terdapat kewajiban membayar bunga dari pihak leasing kepada lessor. tentunya hal tersebut sangat berbeda jauh dengan praktik jaminan bawah tanagn dalam analisa ini.
Dalam masyarakat menengah kebawah, praktik jaminan bawah tangan ini menjadi sasaran utama dalam menutupi kebutuhan ekonomi mereka yang semakin mendesak. potret tersebut terjadi dalam masyarakat sekitar saya. Seorang ibu rumah tangga, ibu A meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada ibu B dengan aasan sebagai tambahan untuk menikahkan anaknya yang memerlukan banyak biaya. Peminjaman tersebut tentunya dilandasi dengan sebuah jaminan yang jumlahnya setara atau bahkan lebih dengan nilai yang dipinjam. Ibu A memberikan jaminan jaminan berupa uang arisan yang kini telah sampai seperuh perjalanan . Jika ditaksir keseluruhan perolehan uang undian dalam arisan tersebut mencapai Rp. 2.500.000. Kemudian ibu B memberikan pinjaman tersebut karena alasan mereka adalah tetangga dan juga sedang membutuhkan. Tentunya hal tersebut diberikan dengan jangka waktu 2 bulan.
Selang dua bulan kemudian, ternyata ibu A masih juga belum bisas mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada ibu B. Hal ini pun secara otomatis arisan yang dimiliki ibu A pun menjadi hak milik ibu B. Karena ibu A tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, walaupun uang jaminan tersebut masih lebih 500 ribu dari apa yang sebelumnya dipinjam. uang 500 ribu ini dalam kebiasaan masyarakat sekitar tersebut sebagai bunga apabila tidak bisa melunasi sesuai jangka waktu. bahkan dianggap menjual arisan tersebut seharga Rp. 2.000.000.
Interaksi ekonomi tersebut tentunya berbanding terbalik dengan pengertia leasing yang sesungguhnya, karena dalam kasus tersebut tidak ada perjanjian resmi ataupun badan hukum apabila terjadi wanprestasi di kemudian hari. Secara yuridis leasing adalah suatu bentuk perikatan tak bernama yang muncul karena adanya perkembangan di bidang ekonomi dan hukum. bila kita mencari ketentuan dalam KUHPdt danKUHD, maka tidak akan dijumpai pasal yang mengatur maupun menyatakan suatu bntuk perikatab yang bernama leasing. Namun demikian, karena hukum perikatan kita menganut sistem terbuka, yaitu bahwa setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian papun baik yang diatur oleh undang-undang maupun tidak, maka kehadiran leasing di Indonesia diterima dengan tangan terbuka. ketentuan inilah yang disebut dengan asas kebebasan berkontrak.
setelah membaca tulisan saudari,,
BalasHapusjadi timbul pertanyaan..pembahasan diatas itu tentang perjanjian bawah tangan atau bukan..karena didalamnya dibahas tentang leasing yang notabe nya merupakan perjanjian yang itu ada akta resminya..dan mempunyai kekuatan hukum dan sedangkan yang dicontohkan adalah perjanjian bawah tangan..
jadi kesannya tidak singkron antara pembahasan dan contoh yang diberikan..
Saya sependapat dengan Misbah, bahwa perjanjian di atas bukan leasing. Nilai 65
BalasHapus